Kadis Cipta Karya Deli Serdang Diperiksa Kejatisu

oleh
Kantor Dinas Cipta Karya Deli Serdang

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kejatisu) memeriksa Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang ( Cikataru)Kabupaten Deli Serdang Rahmat ST terkait kasus alih pemilikan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional I menjadi HGB.

Rahmat ST masih diperiksa sebagai saksi terkait teknis perubahan HGU aktif menjadi HGB dimana seharusnya perubahan itu harus melalui verifikasi Dinas Ciptakarya Tataruang sebagai rekomendasi untuk penerbitan sertifikat.

PLT Kasipemkum Kejatisu, M Husairi pada wartawan saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh penyidik Pidsus yang menangani kasus lahan PTPN yang di alihkan kepada pengembang perumahan Citraland.

” Iya Tim Pidsus Kejatisu sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan terkait Lahan Negara yang dikuasai Citraland. Namun masih sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan,” sebut M Husairi SH. dilansir,Selasa,28/10/2025.

BACA JUGA..  Digerebek di Kebun Sawit, Kancil Terciduk Bawa 10 Paket Sabu

Penegakan hukum tidak pidana korupsi ditangani oleh Kejatisu tidak main main, sudah tiga orang dijebloskan kedalam tahanan saat ini diantaranya Mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim ,Lubis Mantan Kepala BPN Sumut Askani dan Direktur PT Nusadua Propertindo anak perusahaan PTPN,Imam Subekti.

Selain menahan tiga tersangka,Kejati Sumut juga menerima pengembalian uang negara sebesar Rp 150 milyar dari pihak Citraland. Meski demikian, kasus ini tidak berhenti sampai disitu karena penyidik Pidsus terus melakukan pendalaman dan potensi tersangka baru yang disinyalir turut menikmati uang dari kegiatan yang merugikan pemasukan Negara tersebut.

BACA JUGA..  Nekat Edarkan Sabu, Dua Pria Digelandang ke Kantor Polisi

Asisten Pidana Khusus Kejatisu M Jeffry menegaskan bahwa pihaknya hibgga kini masih terus melakukan pendalaman dan mengembangkan kasus ini dengan melakukan semua pihak yang diduga terlibat didalamnya.

” Tidak ada tertutup kemungkinan tersangka baru dari tiga orang sebelumnya yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar M Jeffry pada Wartawan.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari perubahan status 8.007 hektar lahan HGU Aktif PTPN 2 sekarang PTPN Regional I menjadi Hak Guna Bangunan ( HGB). Melalui kerjasama Operasional ( KSO) PT Nusa Dua Propertindo ( PT NDP) anak perusahaan PTPN 2 dengan Ciputra Land melalui PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial ( DMKR) sejak tahun 2022 hingga 2023.

BACA JUGA..  Bisnis Haram di Balik Rumah, IRT Ditangkap Edarkan Sabu

Kasus tindak pidana korupsi terjadi diduga karena ada 20 persen Hak Negara atas terbitnya HGB 93 Hektar diatas lahan 8.007 hektar tak disetor.

Namun dalam perkara ini, tentunya melibatkan tak hanya tiga orang yang ditetapkan tersangka, masih ada pihak PTPN, pihak Citraland itu sendiri, pihak terkait dari Pemkab Deli Serdang dan lainnya. Publik menunggu proses ketegasan Kejatisu dalam kasus ini untuk profesional tanpa pandang bulu sikat semua mafia tanah yang terlibat. Karena untuk lahan PTPN di Deli Serdang khususnya itu jadi ajang mafia tanah.( Wan)

EDITOR : Rahmad