Curi Sepeda Motor, Sihombing Gol di Polsek Tanjung Morawa

oleh
Tersangka

POSMETRO MEDAN – Aparat Kepolisian Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang meringkus seorang pri pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun I Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka Boyman Sihombing (34) Warga Dusun I Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa kini dijebloskan ke sel Tahanan Polsek Tanjung Morawa untuk proses lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Joni H Damanik SH saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di dusun I Desa Ujung serdang dengan pelapor korban atasnama Emy Fronika Sihombing (36) warga Dusun I Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa yang terjadi pada Minggu 12/10/2025 lalu.

BACA JUGA..  Informasi Warga! Penjual 'Garam Cina' Dijemput Polisi

Korban membuat pengaduan kehilangan sepeda motor Honda beat BK 3132 MAN dengan nilai kerugian mencapai Rp 9 jutaan. Laporan tertulis dengan nomor LP/B/386/X/2025/SPKT POLSEK Tanjung Morawa/ Polresta Deli Serdang Polda Sumatera Utara tanggal 14 Oktober 2025.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah tim unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya diduga pelaku Pencurian 1(satu) unit sepeda motor tersebut yang di lakukan tersangka. Dan keberadaan tersangka saat itu sedang di Dusun I Desa Ujung Serdang.

BACA JUGA..  Nelayan Diciduk, Kasusnya Sabu

Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung diboyong ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

” Pelaku dan barang bukti sepeda motor curian milik korban berhasil kita amankan dan tersangka juga mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolsek Tanjung Morawa. Jum’ at,17/10/2025.

Kronologis kejadian, awalnya korban pemilik sepeda motor Emy Sihombing kehilangan sepeda motornya saat ditaruh didalam rumah dan ia sedang tertidur. Lalu saksi Krisman Sihombing yang baru pulang kerja melihat pintu rumah terbuka dan sepeda motor korban tak ada diruang tamu. Saksi lalu membangunkan pelapor dan mengatakan kalau pintu rumah terbuka dan sepeda motor pelapor hilang.

BACA JUGA..  Barang Bukti 43 Perkara Inkrah, Sabu, Ekstasi hingga Ganja Dimusnahkan

Pelapor dan saksi coba mencari dan bertanya pada warga sekitar kampung namun tak menemukan sepeda motornya. Usut punya usut korban curiga pada tersangka dan hal itu dilaporkan ke Polsek Tanjung Morawa.

Polisi yang menerima laporan pencurian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri tersangka.

Kasus ini kini dalam proses lanjut dan tersangka dijerat Pasal 363 subsider 367 KUHPidana.( Wan)

EDITOR : Rahmad