Trio Penyabu di Aceh Tenggara Gagal ‘Tinggi’ 

oleh
Tiga pria penyalahgunaan narkoba dan barang bukti sabu. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara, menangkap tiga orang pria yakni RA (26) warga Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, IPLA (28) warga Desa Rumah Bundar, Kecamatan Ketambe dan RH (25) warga Desa Telaga Mekar, Kecamatan Lawe Bulan.

 Ketiganya diamankan di sebuah rumah di Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara pada Minggu (14/9) sekira pukul 17.30 WIB.

 Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat bruto 0,78 gram, 4 bal plastik klip kecil, 2 pisau cutter, 2 gunting, dan 1 timbangan elektrik, 3 pipet runcing serta 8 plastik es, 1 mancis hijau dengan jarum, uang tunai Rp700.000.

BACA JUGA..  Wakil Bupati Sampaikan Penjelasan Delapan Ranperda di Paripurna

 Kemudian 1 unit HandPhone Infinix warna hijau, 22 bungkus plastik bening berbagai ukuran, 6 kaleng aluminium yang sudah dipotong, serta 1 kaleng berbentuk sendok.

 Ketikanya dibekuk berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah di Desa Kelapa Gading, Kecamatan Bambel, kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

 Menindaklanjuti laporan itu, tim Sat Res Narkoba segera bergerak menuju lokasi.

 Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tiga pria di dalam rumah, yang kemudian diketahui berinisial RA, IPLA, dan RH.

BACA JUGA..  Pembunuh Sopir Truk Pengangkut Minyakita Ditangkap di Binjai dan Langkat

 Di lokasi, petugas mendapati kaca pirex yang baru saja digunakan untuk mengisap sabu.

 Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah RA di Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas.

 Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di dalam tong sampah.

 Kepada petugas, RA mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

 Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Gelar Sosper Pengelolaan Sampah, Andreas Imbau Warga Tidak Membakar dan Membuang Sampah Sembarangan

 Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas, AKP Jomson Silalahi menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga kasus ini bisa terungkap.

 “Ini merupakan bukti nyata sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba,” kata Kasi Humas, Minggu (21/9).

 “Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Kepada masyarakat, jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tutupnya.

Editor : Oki Budiman