POSMETRO MEDAN – Sri Enarti Efendi S.H yang merupakan pengacara asal Kota Medan merasa kecewa atas prilaku pihak Telkomsel.
Kepada wartawan Sri mengatakan, ia mendaptkan kuasa dari klein bernama pak J Subrata Munthe di Jalan Metrologi, Komplek Johor Castale, Pangkalan Masyur, No 4 A.
“Ada tower/tiang pihak Telkomsel yang berdiri di dekat rumah klein saya ini. Saya sudah somasi juga pihak Telkomsel per tanggal 31 Juli. Tetapi tidak diindahkan,” kata Sri, Rabu (24/9) malam.
J Subrata Munthe merasa terganggu secara etika dan kenayaman atas berdirinya tiang Telkomsel tersebut.
Sri mengaku telah mendatangi dua kantor Telkomsel yang berada di Kota Medan, terakhir ia mendatangi kantor Telkomsel di Jalan M Yamin.
Saat itu, Sri mendatangi kantor Telkomsel pada tanggal 16 September 2025.
“Mereka tidak respect untuk menyelesaikan perkara yang saya tangani ini. Legal corporate mereka bernama Ulan saya datangi katanya sakit, padahal dia di dalam kantor,” ucap Sri.
“Saya berjumpa dengan buk Farida dan buk Diana,” sambung Sri.
Di kantor Telkomsel itu, Sri mendapatkan jawaban yang sangat menjengkelkan.
“Kapan di somasi dan belum melihat somasi itu,” kata Sri menirukan ucapan Farida.
“Ujang-ujungnya mereka mengatakan nanti akan kami tinjau ulang di lapangan, tapi tidak ada juga mereka tinjau rumah klein saya itu,” kesal Sri.
Atas kasus ini, Sri mengaku jika klein (J Subrata Munthe) kecewa.
“Klein saya kecewa, tapi saya kecewa sekali memang sama pihak Telkomsel ini,” ucap Sri.
Kekesalan Sri terhadap pihak Telkomsel bukan hanya di kasus ini saja.
Sri menjelaskan jika ia memiliki tanah di Jalan Pasar 1, B Barat, Paya Bakung, Simpang Impres, Kecamatan Hampakan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Di tanah tersebut, ada 2 tiang 2 proveder milik Telkomsel yang sudah berdiri sekitar 7 tahun lalu.
“Saya keberatan atas tiang itu, makanya di ganti rugi mereka (Telkomsel) sebesar 6 juta, bulan Juni 2025 lalu,” ucap Sri.
Namun setelah membayar Rp6 juta itu, Sri melihat jika kabel-kabel milik Telkomsel berantakan di lahan miliknya.
“Itukan mereka terlalu sombong mereka ini, terlalu arogansi. Saya sudah pernah jumpai orang telkom, jawaban mereka nanti ada orang dilapangan orang vendor yang akan bersihkan tetapi hingga sekarang (24 September 2025) enggak juga diselesaikan,” katanya.
Atas kasus ini, Sri berencana akan mengembalikan uang Rp6 juta tersebut.
Masih kata Sri, come case TBG uang penganggti sebesar Rp76 Juta dikarenakan ada 2 tiang berdiri di tanahnya.
Kemudian come case Iforte Rp65 Juta (2 tiang), dan come case Fiber Star Rp40 juta (4 tiang).
“Kalau sampai kedepan begini juga pihak Telkomsel tidak menangapi somasi saya terkait masalah Klien J Subrata Munthe, dan kasus di lahak saya, saya akan kembalikan uang 6 juta itu. Dan saya akan berencana membuat laporan ke pihak berwajib,” tutur Sri Enarti Efendi S.H legal consultan.
Bahakan setiap Sri menghubungi pihak Telkomsel selalu tidak diangkat. “Mereka sangat menganggap enteng kasus ini,” tutup Sri.
Editor : Oki Budiman











