Pemerkosa Diciduk Saat Nongkrong

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Sat Reskrim Polres Tebingtinggi mengamankan seorang pemuda berinisial AWS alias Arya (20), terkait kasus pemerkosaan. Dia diciduk saat nongkrong di kafe.

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat malam (18/04/2025) di salah satu kamar Hotel Green Forest, Desa Paya Pasir, Tebingtinggi. Berdasarkan keterangan korban N (20), pelaku membawa korban di bawah ancaman hingga terjadi tindak kekerasan seksual.

BACA JUGA..  Sabu dan Timbangan Digital Ditemukan, Pemilik Berusia 31 Tahun Masuk Penjara

Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Kamis (18/09/2025). Disebutkan, korban melaporkan pelaku secara resmi kepada kepolisian di akhir bulan Agustus lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim berhasil mengetahui keberadaan pelaku di sebuah kafe bernama Kawan Kupi. Petugas kemudian mengamankannya pada Rabu (17/09/2025) sore tanpa perlawanan, lalu membawanya ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap Kasi Humas.

BACA JUGA..  3 ASN BAPENDA Karo Diperiksa Polda Sumut

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.(mtc)