POSMETRO MEDAN – Publik dikejutkan dengan temuan mencurigakan di sebuah gudang yang ditutupi rapat menggunakan tikar plastik lebar sekitar 20 meter.di bagian depan.
Lokasi tersebut berada di Jalan Medan–Lubuk Pakam simpang Abu Nawas, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kecurigaan semakin kuat saat terlihat sebuah mobil tangki besar masuk ke dalam lokasi membawa solar. Wartawan dan LSM berinisial P dan L yang datang untuk konfirmasi justru mendapat perlakuan arogan dari seorang penjaga gudang yang menolak menyebutkan namanya.
Dengan nada kasar, penjaga gudang melarang masuk dan bahkan mengusir dengan ancaman serius. “Keluar kalian dari sini! Nanti kalian kami habisi,” ucapnya. Perkataan itu jelas merupakan bentuk ancaman pembunuhan yang masuk kategori tindak pidana sesuai Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 368 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.
Selain itu, dugaan kuat gudang tersebut menjadi lokasi penimbunan atau pengoplosan BBM ilegal harus segera diselidiki. Jika benar solar disalahgunakan, maka pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur larangan penyalahgunaan dan distribusi BBM bersubsidi tanpa izin resmi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apa yang sebenarnya disembunyikan di balik tikar plastik besar itu? Kenapa warga sipil, termasuk wartawan dan LSM, sampai diancam ketika mencoba mencari tahu?
Atas fakta ini, Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Deli Serdang diminta tidak tinggal diam. Aparat penegak hukum harus segera menyita, menyegel, dan menyelidiki lokasi yang mencurigakan tersebut. Bila terbukti sebagai tempat penimbunan solar atau CPO ilegal, maka harus dilakukan proses hukum tanpa pandang bulu, termasuk menjerat otak pelaku dan backing di balik bisnis haram itu.
Masyarakat berhak tahu dan negara tidak boleh kalah dengan mafia BBM!(tim)












