Agen PMI Ilegal Dituntut 8 Tahun Penjara 

oleh
Teks foto : Terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutan di PN Medan. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Gita Rubyanah warga Jalan Tanjung Pinggir, Gang Palamas, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, yang merupakan agen Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kota Pematangsiantar, dituntut 8 (delapan) tahun penjara dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Malaysia.

 Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erning Kosasih dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Ruang Sidang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/9).

 “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gita Rubyanah dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Erning di hadapan terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu.

 Selain pidana penjara, Gita juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.

 Jaksa menilai, terdakwa berusia 36 tahun tersebut terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 4 Jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

BACA JUGA..  Wakil Bupati Samosir Sampaikan Usulan Program Strategis ke Kementerian Kehutanan RI terkait Pengelolaan Kawasan Hutan

 Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (17/9) mendatang.

 Diberitakan sebelumnya, Gita ditangkap pihak Subdit IV/Renakta Polda Sumut pada 22 November 2024 lalu di Bandara Kualanamu, saat hendak mengantar dua korban ke Malaysia.

 Kedua korban yakni Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati, yang dijanjikan akan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan penjaga Lanjut Usia (Lansia) dengan gaji Rp5,2 juta per bulan.

BACA JUGA..  Tertangkap, Begal Bersajam Dipermak Warga Tanjung Morawa

 Guna pemberangkatan korban, Gita membiayai pembuatan paspor, tiket pesawat, dan kebutuhan lain.

 Akan tetapi, jika berhasil diterbangkan dan mendapatkan pekerjaan, gaji para korban dijanjikan akan dipotong tiap bulan untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkannya.

Editor : Oki Budiman