POSMETRO MEDAN – Pemilik narkotika jenis sabu bernama Edi Elpisah alias Tonggek (25), ditangkap personel Unit Reskrim Polsek NA IX-X di kawasan Lingkungan V, Kelurahan Aek Kota Batu, tepatnya di sebuah rumah kosong, Minggu (7/9).
Kapolsek NA IX-X, AKP Yustina melalui Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Warga sekitar mengaku mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“Informasi dari warga kami terima sekitar pukul 10.40 WIB. Tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Ipda Juandi, Senin (8/9).
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai laporan warga.
Tonggek berhasil diamankan dan diinterogasi di tempat, ia mengakui barang haram yang ditemukan di lokasi adalah miliknya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,28 gram brutto, 1 unit ponsel Oppo warna biru.
Kemudian 1 buah bong (alat isap sabu), 1 skop kecil dari pipet plastik, kaca pirex, dan 1 buah mancis warna merah.
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Polsek NA IX-X untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di wilayah kami. Ini bagian dari upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup Juandi.
Editor : Oki Budiman












