Penyerahan Remisi Umun Kepada Tahanan Kelas II B Balige

oleh
Undangan hadiri upacara penyerahan remisi umum.

POSMETRO MEDAN  – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, Sumatera Utara laksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025. (Minggu, 17/08).

Upacara Penyerahan Remisi Umum dilangsungkan bertempat di Lapangan Upacara Rutan Balige. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Toba, Effendi Napitupulu; Wakil Bupati Toba, Audi Murphy Sitorus; Sekda Kabupaten Toba, Augus Sitorus; Ketua DPRD Toba, Franshendrik Tambunan; Kapolres Toba, AKBP V.J. Parapaga; Kepala Kejaksaan Negeri Toba Dohar Nainggolan; Pabung 0210/TU Mayor Inf A.S Butarbutar, pimpinan Organisai Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Toba beserta tamu undangan lainnya.

Bupati Toba selaku Inspektur Upacara dalam kegiatan ini membacakan Naskah Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Handrianto yang menyebut euforia peringatan hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para warga binaan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta memenuhi syarat administrasi dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA..  Dua Rumah Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Kipas Angin

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.”

Bupati Toba didampingi Karutan Balige beserta jajaran Forkopimda kemudian menyerahkan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dan mengajak seluruh warga binaan untuk bersyukur dan mengisi Hari Kemerdekaan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dan untuk terus berpelikau baik.

BACA JUGA..  BTN Gelar Leadership Forum di Samosir, Bupati Samosir Raih Dukungan Pengembangan UMKM dan Pariwisata

Kepala Rutan Balige, David Nicolas dalam kesempatannya menjelaskan bahwa ada sebanyak 341 (Tiga Ratus Empat Puluh Satu) orang warga binaan Rutan Balige yang menerima Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di mana RU I ada sebanyak 326 orang dan RU II sebanyak 15 orang di mana 9 orang menjalani subsider dan 6 orang langsung bebas, serta RD I sebanyak 35 orang, RD II sebanyak 15 orang, RDPD I sebanyak 1 orang, RDPD II sebanyak 8 orang dan PMP sebanyak 2 orang.(dm)

EDITOR: Rahmad