Penjual Sabu Ditangkap, Bandar Berhasil Kabur

oleh
Teks foto : Pria berinisial ES diduga kuat penjual narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial ES (46), ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), karena mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Sogar, Kecamatan Andam Dewi, Kamis (21/8) sekitar pukul 02.00 WIB.

 Namun seorang bandar besar berinisial CH alias Pak Alif yang menjadi pemasok utama, berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat,l menjelaskan, operasi ini merupakan dari laporan masyarakat.

 “ES ditangkap saat berada di pinggir jalan desa. Dari hasil interogasi, dia mengaku sebagai kaki tangan dari Pak Alif,” jelas AKP Gunawan, Minggu (24/8).

 Dari tangan tersangka ES, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 5 paket kecil dan 1 paket sedang sabu, 126 lembar plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, dan 2 buku catatan utang-piutang terkait sabu.

BACA JUGA..  Polsek Medan Baru ‘Kuasai’ Jalanan Malam, Tiga Tim Bergerak Cegah Kejahatan

 Petugas juga temukan uang tunai sebesar Rp100.000, serta alat konsumsi sabu seperti pipet, kaca pirex, dan wadah plastik.

 Setelah penangkapan ES, petugas langsung melakukan pengembangan dengan mengejar keberadaan Pak Alif ke lokasi yang disebutkan tersangka.

 Akan tetapi Pak Alif yang disebut sebagai bandar sabu itu berhasil melarikan diri dan kini diburu pihak kepolisian.

BACA JUGA..  Dua Pelaku Pembegalan di Tebingtinggi Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Padang Hulu

 “Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Barang bukti akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik Medan untuk keperluan penyelidikan lanjutan,” ucap Gunawan.

 Menutup, Gunawan mengajak masyarakat untuk tetap proaktif dan berani melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polres Tapteng.

Editor : Oki Budiman