Dugaan Korupsi, Polisi Tahan Tohom Kasi Dishub Siantar Tohom Lumbangaol

oleh

POSMETRO MEDAN  – Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Pematangsiantar kembali menahanan kepala seksi (Kasi) Dinas Perhubungan kota Pematangsiantar, Tohom Lumban Gaol, pada Rabu (30/7/2025).

Penyidik polres Pematangsiantar menahan Tohom Lumban Gaol setelah pemeriksaan terkait dugaan retribusi parkir tepi jalan umum di rumah sakit (RS) Vita Insani, Pematangsiantar.

Iptu Sandi Riz Akbar Kasat Reskrim Polres Siantar menyampaikan, penyidik menahan salah seorang anggota dinas perhubungan Pematangsiantar, Tohom Lumban Gaol di rumah tahanan polisi (RTP).

“Penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Juli 2025, “katanya.

Menurut Sandi, dalam sepekan, pihaknya akan melengkapi berkas perkara tersangka untuk diserahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Pematangsiantar

BACA JUGA..  Menteri Pariwisata RI Kunjungi Samosir, Vandiko Serahkan Proposal, Minta Dukungan Pusat

“Masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejari Pematangsiantar, “tukasnya.

Sedang Kanit Tipikor Lizar Hamdani menyebut, penahanan Tohom Lumban Gaol terkait kasus dugaan korupsi retribusi parkir tepi jalan umum rumah sakit (RS) Vita Insani kota Pematangsiantar,

Lizar menjelaskan, bahwa terduga pelaku diduga turut serta dalam upaya permufakatan jahat penyelewengan keuangan negara dan wewenang sebagai pegawai atau pejabat negara.

BACA JUGA..  Judi Tembak Ikan di Delitua Disorot

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Lizar, Tohom Lumban Gaol melanggar hukum Pasal 12 e UU tentang tindak pidan Korupsi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimum 4 tahun penjara dan maksimum 20 tahun, “jelasnya kepada Matatelinga.com melalui seluler, Kamis (01/8/2025).

EDITOR : Rahmad