Asyik Sedot Sabu, Trio Petani Diangkut Polisi

oleh
Teks foto : Ketiga penyalahgunaan narkotika jenis sabu mengenakan baju tahanan polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Tiga orang petani yang kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

 Ketiganya merupkan warga Nagori Naga Seribu, Kecamatan Pamatang Silimakuta, Kabupaten Simalungun.

 Selain mengamankan ketiganya, petugas kepolisian turut menyita barang bukti berupa 6,5 gram sabu, timbangan digital, hingga satu unit mobil.

BACA JUGA..  Nolak 2 Kali Indehoy, IRT Dibunuh di Hotel

 Ketiga pelaku yakni Harapanson Girsang (45), Gatti Efranto Simarmata (40), dan Ronald Sinaga (44).

 Penangkapan bermula dari gudang milik Harapanson di Nagori Tiga Raja, Kecamatan Pamatang Silimakuta, yang disebut warga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

 Kepada awak media, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan, Harapanson ditangkap di kamar atas gudang saat tengah mengonsumsi sabu. Di kamar bawah, polisi menemukan Gatti sedang mengemas barang haram tersebut. Sementara itu, Ronald diamankan saat berada di dalam mobil Taft BK 1427 TAE.

BACA JUGA..  Sarang Narkoba Digrebek, Pengedar Pengguna Loncat ke Sungai

 “Ronald mengaku sabu yang dimilikinya merupakan titipan dari Gatti. Sedangkan Gatti mengaku mendapat barang tersebut dari Harapanson, yang memperoleh pasokan dari seorang warga Kabanjahe, Kabupaten Karo,” jelas AKP Henry, Sabtu (16/8) lalu.

 Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ko

Editor : Oki Budiman