Miliki 2,41 Gram Sabu, Dua Pengangguran ‘Nyangkut’

oleh
Teks foto : Kedua pria pengangguran pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Dua pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

 Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti seberat 2,41 gram sabu, yang terbungkus dalam tujuh paket plastik klip.

 Penangkapan dilakukan di Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (14/8) lalu.

BACA JUGA..  Akses Makin Lancar, Ekonomi Warga Parmonangan Kian Bergerak: Hotmix 2 Kilometer Rampung

 Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Jimmy R Sitorus.

Teks foto : Kedua pria pengangguran pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 “Dua tersangka yang diamankan berinisial AM (38), warga Desa Serbananti, dan YHH (26), warga Desa Serdang, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang,” kata Mulyono, Senin (18/8).

 Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA..  Sorotan Tajam! TPM P3-TGAI Agara Diduga Tidak Bekerja, Proyek Irigasi Ambruk di Bambel

 “Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim melakukan pengintaian dan melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu dengan total berat 2,41 gram,” jelas Mulyono.

 Selain sabu, petugas juga mengamankan plastik klip kosong, uang tunai Rp170 ribu yang diduga hasil transaksi, pipet runcing berbentuk skop, kotak vape, kotak rokok, dan dua unit ponsel android.

BACA JUGA..  Astra Auto Fest 2026 Hadirkan Kemudahan dalam Ekosistem Astra, dari Mobilitas  hingga Gaya Hidup 

 Kini keduannya telah diamankan di Polres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Oki Budiman