Duo Pengedar Narkoba Ditangkap di Gubuk Sawit, 18 Paket Sabu Disita

oleh
Teks foto : Tampang Dua pengedar narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua orang pria yakni Mariahman Saragih alias Tongat (52) dan Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet (51), warga Kecamatan Silou Kahean.

 Keduanya diringkus saat berada di sebuah gubuk di area perkebunan kelapa sawit, Rabu (13/8) lalu.

 Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga terkait dugaan peredaran narkoba di salah satu areal perkebunan sawit di Desa Tani, Kecamatan Silou Kahean.

BACA JUGA..  Pengedar Sabu 21 Gram Diciduk Petugas Kepolisian

 “Kami terima informasi dan melakukan persiapan. Pukul 19.00 WIB kami lakukan pengintaian dan pada pukul 20.00 WIB, kami melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pelaku,” jelas Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, kepada wartawan, Senin (18/8).

 Masih keterangan Henry, gubuk yang digerebek itu merupakan lokasi yang kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba, yang membuat warga resah dan melaporkan aktivitas tersebut.

BACA JUGA..  Inalum Salurkan Bantuan untuk Samosir, Bupati Vandiko Dorong Keberlanjutan Program

 “Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket. Terdiri dari 13 paket ukuran sedang dan 5 paket lagi ukuran kecil, total ada 10,94 gram narkotika jenis sabu,” kata Henry.

 Setelah diamankan, kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

 Tulpet mengaku mendapat sabu dari Tongat, sementara Tongat mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Peri, warga Dolok Masihul, Serdang Bedagai.

BACA JUGA..  Wakil Wali Kota Sibolga Diperiksa Poldasu

 “Tongat mengakui narkotika itu miliknya yang didapat dari Peri warga Dolok Masihul, Serdang Bedagai. Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jalur pendistribusian narkoba ini,” tutupnya.

Editor : Oki Budiman