POSMETRO MEDAN–Kuasa hukum Samsul Tarigan, Harianto Ginting, mengungkapkan alasan kliennya kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan pasca proses hukum yang dijalaninya. Menurutnya, pemindahan tersebut merupakan kebijakan resmi yang diambil otoritas terkait demi keamanan dan efektivitas pembinaan.
Harianto menjelaskan, penempatan Samsul Tarigan di Lapas Kelas I Medan telah mempertimbangkan faktor kapasitas, fasilitas, serta standar pengawasan yang dinilai lebih memadai.
“Pihak berwenang menilai bahwa Lapas Kelas I Medan memiliki sistem pengamanan yang lebih ketat, sekaligus fasilitas pembinaan yang lebih baik bagi narapidana dengan profil perkara seperti klien kami,” ujar Harianto, Selasa (13/8/2025), saat ditemui wartawan Posmetro Medan.
Ia menegaskan, kebijakan ini juga selaras dengan prinsip pemasyarakatan yang mengutamakan pembinaan serta menghindari potensi gangguan keamanan.
“Penempatan di Medan ini murni pertimbangan teknis dan prosedural, bukan bentuk perlakuan diskriminatif ataupun tekanan hukum,” imbuhnya.
Kuasa hukum memastikan, pihaknya tetap fokus melanjutkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang dinilai keliru.
“PK sudah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Binjai, dan prosesnya akan kami kawal secara profesional demi keadilan klien,” tegas Harianto.
Samsul Tarigan sebelumnya terjerat perkara terkait sengketa lahan PTPN yang telah melalui berbagai tahapan peradilan. Kini, sambil menunggu proses PK berjalan, ia menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Medan di bawah pengawasan ketat. (dyka.p)


















