Sedot Proyek Website Desa, Dua Koruptor Divonis 4 Tahun Bui

oleh
Teks foto : Salah satu terdakwa saat mendengarkan putusan majelis hakim. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, memvonis 2 (dua) terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan website desa di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Rabu (23/7).

 Kedua terdakwa itu, yakni Oliver Alexander Butarbutar dan Syafran Oloan Nasution, yang merupakan pihak penyedia proyek pengadaan website desa yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

 Namun, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 4 PN Medan, majelis hakim yang dipimpin oleh Deny Syahputra memvonis Oliver Alexander dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA..  Dibuntuti dari Desa, Kurir 2 Kg Sabu Dibekuk di Tol Amplas

 “Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp640 juta. Dari jumlah tersebut, terdakwa baru mengembalikan Rp50 juta, sehingga sisa yang harus dibayar adalah Rp590 juta,” kata Hakim Deny dalam amar putusannya.

 Apabila Alexander tidak melunasi uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka jaksa berhak menyita dan melelang hartanya. Dan bila tidak mencukupi, sisa uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

 Sedangkan terdakwa Syafran Oloan Nasution dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp690 juta.

BACA JUGA..  Proyek Pemasangan Bronjong Desa Lawe Penanggalan Diduga Pekerja Tak Gunakan APD

 “Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” jelas hakim.

  Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA..  Judi Tembak Ikan “AW” Marak di Medan Tuntungan, Warga Resah

 Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,7 miliar, sebagaimana terungkap dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut keduanya masing-masing dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai nilai kerugian negara.

 Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU, untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan itu.

Editor : Oki Budiman