Penjual Sabu di Belawan Ditangkap Petugas 

oleh
Teks foto : Tajim alias Amat bersama barang bukti sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan pihak Kepolisian. Kali ini personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Pasar 7,Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Sabtu (5/7) lalu.

 Pengedar barang haram tersebut bernama Tajim alias Amat (30). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 plastik klip besar berisi sabu, 1 lembar kertas coklat, 1 buah kantongan plastik, dan 1 unit HandPhone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

 Kepada awak media, Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Teks foto : Tajim alias Amat bersama barang bukti sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 “Kami menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di Pasar 7. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka sedang memegang barang bukti narkoba,” ucap Ismail Pane, Senin (7/7).

BACA JUGA..  Serah Terima 70 Kunci Huntap Dolok Nauli: Pemkab Taput Minta Warga Jaga Kekompakan dan Kebersihan

 Saat diamankan, dihadapan polisi, Tajim mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari F (DPO) yang hendak diantarkan ke pembeli dengan upah Rp5.000.000,-.

 “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga, dan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegas AKP Ismail Pane.

BACA JUGA..  Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Saksi : Roni Paslani Sudah Lakukan Cek Bersih ke BPN

 Hingga berita ini diterbitkan, Tajim alias Amat masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

 Polres Pelabuhan Belawan terus mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.

Editor : Oki Budiman