POSMETRO MEDAN – Seorang pemuda berinisial BI, warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo dikarenakan menyimpan narkotika jenis sabu di kamar kosnya.
Penangkapan terhadap pria berusia 31 tahun itu dilakukan pada Rabu (23/7) malam.
Awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan dari kamar kos yang ditempati BI.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,33 gram serta uang tunai sebesar Rp150 ribu,” kata Eko, Sabtu (26/7) malam kepada awak media.
“Tersangka langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Saat ini BI masih menjalani proses penyidikan di Polres Tanah Karo. Polisi menduga barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Berastagi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menutup, AKBP Eko Yulianto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Editor : Oki Budiman












