Pemuda di Karo Simpan Sabu Dalam Kamar Kos 

oleh
Teks foto : Pria berinisial BI pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Seorang pemuda berinisial BI, warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo dikarenakan menyimpan narkotika jenis sabu di kamar kosnya.

 Penangkapan terhadap pria berusia 31 tahun itu dilakukan pada Rabu (23/7) malam.

 Awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan dari kamar kos yang ditempati BI.

BACA JUGA..  Pencuri Motor Gadaikan Hasil Curiaan Beli Sabu

 Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

 “Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,33 gram serta uang tunai sebesar Rp150 ribu,” kata Eko, Sabtu (26/7) malam kepada awak media.

 “Tersangka langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

BACA JUGA..  Vonis Berbeda Dua Remaja: Satu Seumur Hidup, Satu 12 Tahun Penjara

 Saat ini BI masih menjalani proses penyidikan di Polres Tanah Karo. Polisi menduga barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Berastagi.

 Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Menutup, AKBP Eko Yulianto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

BACA JUGA..  CCTV Bongkar Aksi Pencurian, 5 Pelaku Diringkus

Editor : Oki Budiman