Kantongi Ekstasi, 2 Warga Samosir Ditangkap di Binjai

oleh
Teks foto : Dua pria pemilik pil ekstasi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res  Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria asal Kabupaten Samosir, yakni berinisial LP (23) dan RAS (28), di kawasan di Jalan Kuil, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (20/7) lalu.

 Keduanya diamankan dan berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi.

 Penangkapan ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan (KRYD) oleh petugas guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tindak kejahatan 3C (curat, curas, curanmor).

BACA JUGA..  Begal Sadis Nangis Ditangkap POMAL Kodaeral I

 “Saat patroli, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor,” kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, kepada wartawan, Sabtu (26/7).

 “Saat dihentikan, pengendara justru menabrakkan motor ke arah petugas, sementara penumpangnya melarikan diri,” sambungnya.

 Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di lokasi terpisah.

 Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan delapan butir pil diduga ekstasi dengan berat brutto 3,40 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan.

BACA JUGA..  Rugikan Negara Rp639 Juta, Eks Kabag Tapem Madina Diseret ke Pengadilan

 Selain ekstasi, petugas juga mengamankan 1 (satu) bungkus rokok berisi pil ekstasi, 2 unit HandPhone (Oppo dan Realme), dan 1 unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi BK 6537 MBQ.

 “RAS dan LP mengaku pil ekstasi tersebut milik mereka dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Binjai,” tutup Junaidi.

 Keduanya kini telah ditahan di Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

BACA JUGA..  Pengedar & Tukang 'Pompa' Kompak Digrebek 

Editor : Oki Budiman