POSMETRO MEDAN – Dua orang wanita berinisial LS (37), dan AY (31) yang keduanya merupakan warga Tanjungbalai, ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Batubara.
Keduanya diamankan, Gang Perjuangan, Kelurahan Indra Pura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, pads Senin (14/6) sekitar pukul 13.45 WIB.
Terhadap keduanya petugas juga menemukan narkotika jenis sabu seberat 6,03 gram.
Kasi Humas Polres Batubara, AKP Ahmad Fahmi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Fahmi, Senin (14/7) malam.
Masih keteteran Fahmi, hasil penggeledahan oleh polisi, ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 6,03 gram, satu plastik klip kosong, dan satu unit HandPhone android yang digunakan oleh pelaku.
Di hadapan petugas kepolisian, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka dan akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Keduanya telah diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batubara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” tegas Fahmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengetahui keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Editor : Oki Budiman











