POSMETRO MEDAN – Dituding memprovokasi para siswa Al Washliyah untuk menduduki sekolah yang menjadi Asset Pemkab oleh Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan dalam pemberitaan. Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri merespons santai pernyataan dari Bupati.
“Bupati orang baik, mungkin masukan salah aja dari bawahannya,” Ucap Zakky Shahri. Selasa, 15/7/2025.
Zakky kemudian menilai sikap Pemkab Deli Serdang menangani polemik sekolah ini tidak tepat. Zakky mengingatkan Bupati bahwa siswa Al-Washliyah juga warga Deli Serdang yang juga harus diperhatikan.
“Kalau niatnya baik, tinggal atur saja waktu belajar antara SMPN 2 dan anak siswa Al-Washliyah. Jangan malah digembok, itukan tanah Al Washliyah,” ucapnya.
Ketua DPC Gerindra Deli Serdang ini lalu mengkritik pernyataan Bupati Deli Serdang yang menyebut siswa SMPN 2 Galang adalah anak-anaknya. Zakky mengingatkan, siswa dari Al-Washliyah juga warga Deli Serdang yang harus diperhatikan Bupati Asri Ludin.
“Kan katanya mikir siswa SMP 2 juga, siswa Al-Washliyah juga anak beliau karena warga Deli Serdang. Jangan dikotak-kotak hanya anak SMP 2 saja dibilang anak-anaknya,” sebut Zakky.
Zakky kemudian meminta agar Asri Ludin menjadi pemimpin yang baik. Dia berharap ada solusi yang diberikan Bupati terkait persoalan ini.
“Semua orang Deli Serdang mungkin tahu beliau Bupatinya, penguasa Deli Serdang. Tapi nggak baik juga terlalu dinampakkan berkuasa untuk hal yang nggak baik,” tutur Zakky.
“Kasih solusi agar anak-anak didik dapat belajar gantian. Diatur jam belajarnya, SMP 2 pagi atau sebaliknya. Mau kok pihak Al-Washliyah. Bupati kami itu orang baik katanya,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menuding Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri melakukan provokasi soal sekolah yang disegel.
Asri Ludin mengatakan, sikap Zakky itu tidak dapat dibenarkan. Namun, dia mengaku tidak terlalu mempersoalkan hal tersebut.
Sementara terkait kesepakatan sudah di jelaskan oleh Ketua Cabang Al Washliyah Kecamatan Galang, M Arifin itu terkait bangunan Asset yang tak boleh digunakan bersama. Tapi tidak termasuk kesepakatan terkait asset Al Washliyah berupa tanah. ( Wan)
EDITOR : Rahmad












