POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang perempuan terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Mesjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Pelaku pengedar tersebut bernama Adelia Syahfitri alias Adel (27) warga Jalan Mesjid Taufik, Gang Beringin I Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan menjelaskan berdasarkan laporan informasi yang layak dipercaya tentang adanya pemilik narkotika di Jalan Mesjid Taufik.
Kemudian pada Selasa (15/7) sekira pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli narkotika jenis sabu seharga Rp50 ribu dengan seorang perempuan.
Kemudian perempuan itu memberikan satu plastik klip berisikan sabu, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap perempuan tersebut.

“Saat petugas kita melakukan penggeledahan terhadap perempuan itu, dan dari kantong baju ditemukan 4 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,59 gram dan uang tunai Rp50 ribu, serta 1 bungkus plastik berisikan plastik klip kosong,” kata AKBP Thommy, Senin (21/7).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
“Modus operandi, tersangka mengaku sudah 6 bulan lamanya menjual sabu. Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu per gramnya,” bebernya.
Adelia Syahfitri alias Adel dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Oki Budiman












