POSMETRO MEDAN– Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan diduga “keok” (kalah) melawan Pimpinan DPRD Deliserdang. Dengan kekalahan melawan strategi politik Bupati Ludin dengan memajukan Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo.
Informasi yang diperoleh Rabu (2/7) “keok” Bupati Ludin ini terlihat dengan kembali diimplementasikan lewat surat yang berkop surat Bupati Deliserdang, namun ditandatangani Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo yang ditujukan kepada Ketua DPRD Deliserdang.
Kop surat Bupati Deliserdang, ditandatangani Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo yang ditujukan kepada Ketua DPRD Deliserdang kali kedua pasca pengambil alihan kursi Pimpinan DPRD saat paripurna yang mendesak menjadwalkan pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 tanpa prosedur yang berlaku pada Senin (23/6).
Awalnya sebelum pengambil alihan kursi Pimpinan DPRD dilakukan Anggota DPRD Deliserdang Bupati Ludin sempat mengajukan surat bernomor 900.1.3/2101 tertanggal 5 Juni 2025 kepada Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri, perihal penyampaian rancangan KUA Perubahan PPAS APBD Tahun 2025.
Kemudian Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri membalas surat tersebut bernomor:900.1.3/2583 tanggal 23 Juni 2025 perihal pengembalian dokumen R. Perubahan KUA dan PPAS dimana menyatakan terjadi perbedaan data pagu OPD saat PPAS murni ditandatangani dengan pagu OPD Perda APBD Murni Tahun 2025.
Selanjutnya Pemkab Deliserdang membalas dengan tidak lagi ditandatangani Bupati Ludin, kali ini Wabup Lom Lom Suwondo yang membalas dengan nomor 900.13/2507 pada 25 Juni 2025 perihal jawaban atas pengembalian dokumen R. Perubahan KUA dan PPAS dan dirilis Pemkab Deliserdang dan diposting di medsos yang dikelola Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Deliserdang dibawah kepemimpinan Khairul Azman dengan adanya upaya pengiringan opini yang dilakukan lewat rilis pemberitaan dan juga lewat Media Sosial (Medsos) Pemkab Deliserdang.
Dalam rilis yang dikirim email Pemkab Deliserdang itu kepada email wartawan dengan judul KUA-PPAS Perubahan 2025 Tak Dibahas dan Program BPJS PBI Terkendala. Masyarakat Rugi, Hak Orang Miskin Hilang.
Kemudian Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri kembali mengembalikan KUA PPAS P-APBD Deliserdang tahun 2025. Hal itu didapat informasi di lingkungan Kantor Bupati Deliserdang bahwa DPRD Deliserdang kembali mengembalikan dokumen KUA PPAS bernomor 900.1.3/2617 perihal jawaban atas surat Bupati Deliserdang.
Dalam surat itu dijelaskan menjawab surat Bupati Deliserdang Nomor 900.1.3/2507 tanggal 25 Juni 2025, terkait hal jawaban atas pengembalian dokumen R.Perubahan APBD TA 2025 disampaikan bahwa setelah pihak DPRD Deliserdang membaca dengan seksama, tidak menemukan penjelasan dalam surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/643/KPTS/2024 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati Deliserdang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025.
“Kami (Pimpinan DPRD) berpedoman bahwa untuk melakukan pembahasan Perubahan APBD TA 2025 tentu ada mekanisme dan aturan sesuai perundang undangan berlaku dimana didahului oleh proses pembahasan dan dokumen yang harus dilengkapi,” demikian poin dalam surat tersebut.
Berbeda dengan Pemkab Deliserdang, DPRD Deliserdang memilih tidak banyak berkomentar apalagi memposting atau merilis lewat media sosialnya berkaitan persoalan KUA PPAS P-APBD Deliserdang tahun 2025.
Pimpinan DPRD Deliserdang yakni Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH, masing-masing Wakil Ketua Agustiawan Saragih SH, Kuzu Serasi Wilson Tarigan SE dan H. Hamdani Syahputra S.Sos tampak lebih tenang dan tidak terlihat memainkan “perang” opini.
Bahkan terkesan memainkan peran seperti pernyataan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, terhadap status empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang masuk wilayah administratif Sumatera Utara ,(Sumut). “Tidak perlu berteriak-teriak, kita selow aja,” kata Muzakir Manaf saat itu.
Sedangkan Pemkab Deliserdang dalam surat ketiga kalinya yang ditandatangani Wabup Deliserdang Lom Lom Suwondo. Tampak begitu cemas dengan memainkan didalam suratnya melibatkan adanya bahasa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
menyayangkan tidak adanya Pimpinan DPRD Deliserdang yang menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Bahasa BPK inipun belum diketahui secara apakah benar adanya atau hanya diduga permainan oknum Pemkab Deliserdang.
Pada saat penyerahan LHP BPK RI ini Pimpinan DPRD Deliserdang terjadwal sedang kunjungan kerja dan diwakili Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Merry Afrida Sitepu.
Dijelaskan dalam salah satu poin surat itu juga. Dimana membalas surat Ketua DPRD Deliserdang pembahasan Ranperda tentang pembahasan pertanggungjawaban pembahasan APBD Tahun 2024 terlambat untuk dijadwalkan dikarenakan menurut Saudara adanya keterlambatan penyampaian audit LHP BPK RI. Dapat kami jelaskan bahwa penyampaian audit LHP BPK disampaikan melalui BPK pada tanggal 23 Mei 2025 di kantor BPK. Penyerahan LHP langsung diserahkan Bapak Kepala BPK RI kepada Bapak Bupati dan DPRD yang dalam hal ini diwakili Ketua Komisi I DPRD Deliserdang ibu Merry Afrida Sitepu,” tulis salah satu poin dalam surat.
Tidak hanya itu dalam poin surat itu juga mengaitkan bahasa tidak mengintervensi kewenangan DPRD dan berharap agar Pimpinan dan Anggota DPRD Deliserdang tergugah hatinya untuk menjadwalkan KUA-PPAS P-APBD dengan mengaitkan supaya gak program-program Pemkab Deliserdang dengan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dapat segera dilaksanakan.
Pemkab Deliserdang dibawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan diduga setalah gagal melakukan intervensi lewat pemaksaan yang dilakukannya melalui 35 anggota DPRD Deliserdang melalui mekanisme pengambil alihan Pimpinan DPRD Deliserdang, kemudian mempreming mengatasnamakan rakyat miskin lewat rilis pemberitaan kali ini lewat BPK dan mengkaitkan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden. Padahal Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan seharusnya tidak perlu cemas penjadwalan KUA-PPAS P-APBD tersebut tinggal mengikuti mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Merry Afrida Sitepu dimana berdasarkan surat Wabup Deliserdang Lom Lom Suwondo tersebut dokumen LHP BPK telah bersamanya dan mengapa tidak diberikan kepada Pimpinan ? Belum memberikan tanggapan.
Sebagaimana didapat informasi saat giliran Kabupaten Deliserdang dari pihak eksekutif langsung maju Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan dan dari pihak legislatif Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Merry Afrida Sitepu untuk melakukan penandatanganan berita acara disaksikan Kepala BPK.
Setelah ditandatangani
berkas BA dan Buku diserahkan Kepala BPK ke DPRD dan Bupati dan berfoto bersama. Lalu turun dari panggung saat turun langsung
disambut Inspektur Deliserdang Edwin Nasution dan berkas BA maupun buku yang diberikan BPK tersebut diambil kembali oleh Edwin Nasution.( Wan)
EDITOR : Rahmad












