POSMETRO MEDAN – Dua orang pria masing-masing bernama Zulkifli (30) dan Diki (30) ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam penggerebekan di Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Senin (9/6).
Keduanya ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Zulkifli diduga sebagai pengedar, sementara Diki tertangkap tangan sedang melakukan transaksi sebagai pembeli.
Petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, diantaranya 3 plastik klip sedang berisi sabu, 1 unit HandPhone, dan uang tunai sebesar Rp90 ribu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, menyebut seluruh barang bukti ditemukan di tangan tersangka Zulkifli.
“Saat penggerebekan, tersangka Diki tertangkap tangan sedang membeli sabu dari Zulkifli. Barang bukti kami sita dari tangan Zulkifli yang sedang bertransaksi,” ucap Ismail kepada awak media.

Masih keterangan AKP Ismail Pane, penggerebekan ini merupakan hasil penyelidikan intensif di wilayah yang diduga kuat menjadi titik peredaran narkoba.
Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan aksi penangkapan.
Kini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus membasmi peredaran narkoba. Masyarakat kami imbau aktif melaporkan aktivitas mencurigakan lewat layanan pengaduan Polres,” tutup AKP Ismail Pane.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












