Sengketa Empat Pulau, Pujakesuma Minta Pemerintah Cegah Disintegrasi

oleh

POSMETRO MEDAN – Ketua Umum Paguyuban Keluarga Besar ( PKB) Pujakesuma, Eko Sopianto SE menyikapi masalah sengketa kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil Propinsi Aceh yang dialihkan kepemilikannya pada Propinsi Sumatera Utara.

Hal ini disikapi serius oleh Eko Sopianto. Pasalnya kebijakan ini sangat rawan menimbulkan konflik atau Disintegrasi perpecahan pada masyarakat Sumatera Utara dan Masyarakat Propinsi Aceh.

” Kami PKB Pujakesuma berharap Presiden Prabowo Subianto bijaksana dalam menyikapi permasalahan ini. Jangan sampai menimbulkan disintegrasi masyarakat yang mengakibatkan suasana menjadi tidak aman dan nyaman. Karena selama ini hubungan persaudaraan serta kekeluargaan silahturahmi masyarakat Sumut dan Aceh itu sangat baik. Kalau tak disikapi dengan cepat oleh pemerintah, masalah ini sangat berpotensi menimbulkan suasana yang tak nyaman. Dan ini merugikan semua pihak,” ucap Eko. Senin,16/5/2025.

BACA JUGA..  Bupati Taput Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX

Eko berharap, dengan turun tangannya Presiden Prabowo Subianto bisa menyikapi masalah ini, tentu akan dapat meredakan dan menyelesaikan masalah atas empat pulau itu secepat mungkin.

” Terkait empat pulau itu harus dibicarakan dengan damai. Kalau memang haknya diserahkan pada yang punya hak. Hal ini bisa membuat kegaduhan dan pertikaian besar kalau tidak cepat diselesaikan,” ujar Eko.

BACA JUGA..  Bupati JTP Hutabarat: Perempuan Adalah Fondasi Keberhasilan Keluarga dan Pembangunan

Eko mengungkapkan, bahwa masalah sengketa pulau itu kini menjadi keresahan baru bagi masyarakat Sumatera Utara dan Masyarakat Aceh. Mendagri seharusnya mempertimbangkan dulu sebelum memutuskan penguasaan administrasi empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil itu menjadi penguasaan Sumatera Utara dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, ” tegas Eko.

Empat Pulau yang disengketakan Sumatera Utara dan Aceh adalah Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan Kemendagri itu telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi. Sengketa perbatasan empat pulau itu juga sudah lama.

BACA JUGA..  Bupati Tapanuli Utara Pimpin Verifikasi dan Pengundian 70 Unit Hunian Tetap 'Kampung Parsaoran Nauli' Adiankoting

Kemendagri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan penamaan empat pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa Bangsa ( PBB). Bahkan Kemendagri meminta untuk melakukan gugatan ke PTUN saja pada Pemerintah Aceh kalau mau menggugat.

Sementara itu Gubernur Aceh Muzhakir Manaf atau disapa Mualem dalam siaran Persnya juga menegaskan bahwa ia tidak akan menempuh jalur PTUN karena apapun yang katakan orang, 4 Pulau di Kabupaten Aceh Singkil milik Aceh. Sesuai hukum, alas hak dan undang undang yang ada di republik Indonesia. ( Wan)

EDITOR : Rahmad