Miliki Sabu & Alat Hisap ‘Pompa’ Pria di Batubara Gol

oleh
Teks foto : Seorang pria RS alias B pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Pemilik narkotika jenis sabu dan alat bukti guna menggunakan narkoba yang dimiliki oleh pria berinisial RS alias B (44) warga Desa Aras, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, kini berakhir di balik sel jeruji besi.

 Personel Polres Batubara melalui Sat Res Narkoba Menangkap RS di Gang Krakatau, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Kamis (12/6) sekira pukul 20.30 WIB.

 RS alias B ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika.

 Saat dilakukan penangkapan di lokasi yang dimaksud, di depan tersangka terdapat sebuah meja dengan barang bukti 1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0,63 Gram, 7 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, dan beberapa alat yang digunakan tersangka untuk mengemas narkotika.

BACA JUGA..  Percepat Konektivitas Antardesa, Bupati Taput Tinjau Pembangunan Jalan Hotmix Pagaran Lambung 1–4 Senilai Rp14,4 Miliar
Teks foto : Seorang pria RS alias B pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Batubara.

 Kasat narkoba Polres Batubara, AKP Ramses P. Panjaitan, melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Fahmi membenarkan penangkapan terhadap tersangka RS alias B.

 “Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan Polres Batubara akan terus melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” tegas Ahmad Fahmi, Sabtu (14/6).

 Dijelaskan IPTU Ahmad Fahmi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA..  Maling Tertangkap, Dibotaki Warga Tembung

 Dengan adanya kasus ini, Polres Batubara terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif menginformasikan atau mengetahui adanya kegiatan narkotika agar dapat diberantas.

 “arang bukti yang disita akan kami kirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pengujian lebih lanjut,” tutupnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman