POSMETRO MEDAN – Barak narkoba yang berada di Jalan Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal DS digrebek oleh personel Polsek Sunggal.
Tim URC Unit Reskrim Polsek Sunggal awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan pelaku yang mempunyai barak Narkoba dan sering melakukan transaksi Narkoba di Jalan Mencirim, Desa Paya Geli, Selasa (10/6) sini hari.
Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MS (44) alias Pii warga Jalan Sei Mencirim.
Penangkapan terhadap MS alias Pii dibenarkan oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak.
“Tim melakukan penyelidikan, selanjutnya tim bergerak ke TKP untuk melakukan penangkapan,” jelasnya, Sabtu (14/6).

Dalam kasus ini, pihak Polsek Sunggal mengamankan barang bukti 1 plastik sedang sabu, 1 plastik kecil sabu, 3 paket daun kering ganja, 6 butir pil ekstasi warna hijau, 2 butir pil ekstasi warna pink, 1 pil ekstasi merek elfi, 1 butir ekstasi warna kuning merek pinguin, satu buah STNK Mobil Honda Jazz BL 1901 ADJ, uang Rp4.000.000,- satu buah cincin emas, 1 buah kalung emas, 1 buah jam tangan merk G- SHOCK dan 4 buah HandPhone.
Editor : Oki Budiman












