Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan Dihukum 4 Bulan Penjara 

oleh
Teka foto : Doris Marpaung oknum ASN Dinkes Kota Medan dan Riris Boru Marpaung, saat mendengarkan putusan sidang. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Efrata Tarigan, menghukum kakak beradik Doris Marpaung oknum ASN Dinkes Kota Medan dan Riris Boru Marpaung karena terbukti menganiaya Erika Boru Siringoringo dan ibu nya Boru Nababan.

 Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 yakni melakukan penganiayaan terhadap korban,tapi tidak mengalami luka berat.

 “Menghukum kedua terdakwa masing-masing 4 bulan masa percobaan 8 bulan,” ujar Efrata Tarigan, Rabu (18/6).

BACA JUGA..  Tersangka Bripda JGS Pembalak Hutan Lindung di Humbahas Siap Disidangkan

 Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

 Sebelumnya Jaksa Sri Yanti Panggabean menuntut kedua terdakwa masing-masing 4 bulan penjara.

Teka foto : Doris Marpaung oknum ASN Dinkes Kota Medan dan Riris Boru Marpaung, saat mendengarkan putusan sidang. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Putusan hakim tersebut, Aldo Siringoringo abang dari Erika cs korban penganiayaan menyampaikan, cukup puas dengan hasil putusan yang di sampaikan oleh Majelis Hakim.

 “Dimana putusan bahwa Terdakwa, yang sekarang menjadi terpidana secara sah dan sengaja melakukan tindak pidana penganiayaan yang di lakukan secara bersama sama,” ungkap Aldo, Rabu (18/6).

BACA JUGA..  Dugaan Kriminalisasi di Balik Penetapan Tersangka Marlina Alias Afang

 Ditambahkan Aldo, serta putusan hukuman naik dari Tuntutan Jaksa dan majelis juga memberi waktu kepada terdakwa menerima atau mau banding.

 “Saya pun dan penasehat hukum sedang mempelajarinya untuk media yang selama ini yang membangun narasi narasi buruk ataupun hoaks, akan saya laporkan dengan landasan hasil dari putusan Pengadilan. Perlu di ingat, tidak boleh menyebarkan sesuatu apapun selama belum ada putusan dari Pengadilan, tegasnya.

 Sebelumnya Erika Siringo-ringo menerangkan, pada 9 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, saat ada jasad Tantenya di rumahnya di Jalan Nawi Harahap, kedua terdakwa Doris dan Riris membuat keributan yang tidak tahu ujung pangkalnya.

BACA JUGA..  Preman Ormas Coba Bakar Warung, Ditangkap Setelah Ancaman Tak Dituruti

 “Saya ditampar, dijambak dan dibanting ke lantai,” ujar Erika mengawali keterangannya sebagai saksi korban.

 Menurutnya, kedua terdakwa membuat keributan saat ada jasad Tantenya sebelum dimakamkan.

 “Saya coba menenangkan mereka agar mereka tidak bikin ribut. Tapi saya dianiaya,”  ujar Erika.

Editor : Oki Budiman