Dua Pembawa Sabu Disergap Petugas 

oleh
Teks foto : Dua pria pembawa sabu ditangkap Polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Personel Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap 2 (dua) pria pembawa narkotika jenis sabu yang sedang melintas di wilayah Perbaungan, Kamis (12/6) lalu.

 Keduanya yakni MN dan MA. Mereka ditangkap di Jalan Dusun V, Desa Kota Pari, Kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan, Kabupaten Sergai, setelah tim opsnal memepet sepeda motor Honda Scoopy putih BK 5028 XBL yang dikendarai pelaku, hingga keduanya terjatuh.

 Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Kepolisian menerima informasi masyarakat tentang jalur yang kerap dipakai untuk membawa sabu.

 “Setelah penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri, tim langsung turun ke lokasi,” jelas Manullang, Rabu (25/6).

Teks foto : Dua pria pembawa sabu ditangkap Polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Saat pelaku terjatuh, petugas melihat MN membuang sesuatu dari tangan kirinya ke arah rerumputan di beram jalan.

BACA JUGA..  Cekcok Parkir Berujung Baku Hantam, Pemuda di Medan Dituntut 8 Bulan Penjara

 Setelah dicari, petugas menemukan bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, yang langsung diamankan sebagai barang bukti.

 Kepada petugas, keduanya pun tak bisa mengelak, dan mengakui baru saja membeli sabu seharga Rp1,5 juta dari seorang pria inisial M di kawasan Percut Sei Tuan, Kota Medan.

 M masih belum diketahui dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA..  Karyawan Bank Dipolisikan Suami Kasus Selingkuh

 MN dan MA beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Sergai guna proses hukum lebih lanjut,

 “Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tegas Iptu Manullang.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman