Dikibusi, Penjual Sabu Masuk RTP 

oleh
Teks foto : TP alias Panjang pemilik sabu 1,41 gram. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Personel Sat Res Polres Tebingtinggi amankan seorang pemuda berinisial TP alias Panjang (23), warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram.

 TP ditangkap pada Kamis (12/6) lalu dikediamannya setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah Jalan Gunung Sorek Merapi, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

 Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, membenarkan penangkapan tersebut.

 “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,41 gram, satu pipet plastik runcing, beberapa plastik transparan kosong, serta sejumlah uang tunai,” kata Mulyono, Rabu (25/6).

Seluruh barang bukti tersebut, ditemukan dalam sebuah dompet berwarna merah yang berada dalam penguasaan TP.

BACA JUGA..  Pria 24 Tahun Diciduk Bawa Sabu 2,71 Gram

 Saat diamankan dan dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya.

 TP kini diamankan di Mapolres Tebing Tinggi dan mendekam di ruang tahanan polisi (RTP) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 “Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman