Dua Kasus Besar, Sabu 37 Kg Dimusnahkan Polres Asahan 

oleh
Teks foto : Kapolres Asahan saat memusnahkan barang bukti sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Narkotika jenis sabu dengan berat 37,3 Kilogram (Kg) dimusnahkan oleh Polres Asahan, halaman Mapolres Asahan, pada Kamis (5/6) sore.

 Barang bukti itu ditemukan dari dua kasus besar yang berhasil diungkap sepanjang bulan Mei 2025.

 Dalam siaran persnya, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, total sabu yang dimusnahkan mencapai 37.344,94 gram.

BACA JUGA..  Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

 “Pada pengungkapan pertama, tertanggal 3 Mei 2025, tiga tersangka berinisial M alias B, I alias WB, dan Z alias L ditangkap dengan barang bukti sebanyak 34 kilogram sabu,” jelas Afdhal kepada awak media.

 Sedangkan kasus kedua berdasarkan LP/A/152/V/2025 tertanggal 8 Mei 2025, pihaknya menangkap satu tersangka inisial M alias PM dengan barang bukti 3 kilogram sabu.

 Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara yang telah memenuhi standar keamanan lingkungan.

BACA JUGA..  Poldasu Tetapkan 2 Tersangka OTT Dinas Kominfo Tebing Tinggi

 “Barang bukti ini telah diuji di Laboratorium Forensik Polda Sumut. Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkotika,” kata AKBP Afdhal Junaidi.

 “Total sabu yang dimusnahkan adalah 37 kilogram dari dua kasus besar dengan empat tersangka,” lanjutnya.

 Diharapkan, tindakan tegas ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.

BACA JUGA..  Pembobol Rumah Warga Batang Kuis Dibekuk Polisi

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman