POSMETRO MEDAN – Polsek Sunggal meringkus kawanan begal yang terlibat pembegalan terhadap korban Bambang Suprianto dan Agus Halomoan Manurung di Jalan PDAM Medan Sunggal, pada Senin (16/6/2025) subuh lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan S.I.K S.H.M Hum didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H bersama Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman S.E.M.H menyebut pihaknya mengamankan 2 orang tersangka berinisial ABS (17) dan RS (20), keduanya warga Sunggal, Deli Serdang.
Korban dibegal saat hendak pulang ke rumah dengan mengendarai Honda Beat warna coklat BK 3405 MBU. Saat korban melintasi Jalan PDAM Tirtanadi Medan Sunggal, korban dihadang 8 pelaku naik empat sepeda motor.
“Pelaku beraksi sambil membawa senjata tajam kelewang. Korban sempat berusaha kabur dan terjatuh usai ditendang pelaku. Korban juga sempat membuang kunci motornya, namun ditemukan pelaku dan motornya dibawa kabur,” katanya.
Polsek Sunggal yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, ABS diciduk pada Selasa (24/6/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya yakni RS. Petugas terpaksa menembak RS dikarenakan melawan saat ditangkap,” jelasnya.
Kapolrestabes Medan, menegaskan, dari 2 pelaku yang ditangkap merupakan anggota geng motor yang sempat DPO peristiwa tawuran. Enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Saya tekankan kepada kapolsek untuk melakukan tindakan (penangkapan) kepada 6 orang ini (DPO). 2 dari yang ditangkap 1 masih berumur 17 tahun, masih di bawah umur,” tegasnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 senjata tajam jenis corbek, 1 potong jaket hodie warna putih, dan 1 unit Honda Vario warna hitam BK 4168 ALT,” tutupnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 365 Ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman kurunhan penjara selama 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs pasal 358 ke 2e KUHPidana.(oki)











