POSMETRO MEDAN – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Labuhanbatu Utara menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Dusun II, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (26), warga Kecamatan Kualuh Selatan. Dari lokasi, tim gabungan menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 2,55 gram beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Barang bukti yang disita terdiri dari dua bungkus plastik klip dan satu kaca pirex berisi sabu dengan berat total 1,79 gram, serta satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,76 gram.
Petugas juga menemukan lima bungkus plastik klip kosong, dua alat isap sabu atau bong, satu botol bekas minuman berisi pipet, mancis, serta skop yang terbuat dari sedotan.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Aswin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, satu orang terduga pelaku diamankan dalam operasi gabungan itu.
“Satu orang terduga benar kita amankan dari lokasi,” ujar Aswin, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan keterangan awal, S mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenalnya dengan panggilan Rido. Ia berdalih membeli barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri.
Usai mengamankan S dan seluruh barang bukti, petugas membakar pondok, terpal, serta sejumlah barang lain yang berada di lokasi penggerebekan.
Selanjutnya, S beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih perlu mendalami keterangan terduga guna mengungkap asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas narkotika tersebut.
Editor: Oki Budiman











