POSMETRO MEDAN – Petugas gabungan menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Jalinsum Simpang Medan, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Jumat (9/10/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial EF, 40, dan ASM, 34, diamankan bersama sabu seberat 1,56 gram.
Penggerebekan melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu melibatkan personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Tebing Tinggi, serta Kepala Lingkungan Kelurahan Tambangan Hulu.
Operasi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Irwanta Sembiring.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni satu pipet skop, satu alat isap bong, satu klip plastik berisi plastik kosong, satu timbangan digital, dua mancis, dan satu kaca pirek.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan kedua pria yang berdomisili di Kelurahan Tambangan Hulu tersebut telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, kedua pria bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujar AKP Mulyono, Rabu (14/10/2026).
Penggerebekan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Petugas terus melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Editor: Oki Budiman











