POSMETRO MEDAN – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paguyuban Keluarga Besar Putra Jawa Kelahiran Sumatera (PKB Pujakesuma), Eko Sopianto, SE, menegaskan bahwa Ketua DPRD maupun Wakil Ketua DPRD Deli Serdang ditunjuk langsung oleh Ketua Umum masing-masing partai.
Dengan demikian, tindakan menandatangani Mosi Tidak Percaya terhadap Pimpinan DPRD tersebut menandakan para penandatangan tidak percaya dengan keputusan Ketua Umum, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan final dalam Partai.
Hal itu disampaikannya menyoroti polemik Mosi Tidak Percaya yang ditandatangani 34 dari 50 anggota DPRD Deli Serdang terhadap Pimpinan DPRD Deli Serdang.
“Sebagai Ketua DPRD ataupun Wakil Ketua Deli Serdang ditunjuk langsung oleh Ketua Umum. Dengan demikian, tindakan menandatangani Mosi Tidak Percaya tersebut menandakan saudara tidak percaya dengan keputusan Ketua Umum, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan final dalam Partai,” ujar Eko Sopianto, SE kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Dia menanggapi pemberitaan surat mosi tidak percaya terhadap Pimpinan DPRD masing-masing Ketua DPRD Zakky Shahri (Gerindra) serta tiga Wakil Ketua, Agustiawan Saragih (PDIP), Kuzu Serasi Wilson Tarigan (Nasdem) dan Hamdani Syahputra (Golkar) yang dilayangkan 34 dewan ke Pimpinan Parpol (Parpol).
Menurut Eko, langkah ini sangat relevan terutama bagi partai politik yang memiliki kursi Pimpinan DPRD Deli Serdang, yakni Gerindra, PDI-P, NasDem dan Golkar.
Ia menegaskan, Ketua Umum Partai punya kewenangan penuh secara organisasi, termasuk mengusulkan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya yang ikut menandatangani mosi tersebut.
“Kalau ada kadernya yang ikut tanda tangan mosi tidak percaya kepada pimpinan dewan yang notabene berasal dari partainya sendiri dan ditunjuk oleh Ketua Umum, ya Ketua Umum berhak mengusulkan PAW. Itu mekanisme partai dan mekanisme DPRD yang diatur undang-undang,” tegas Eko.
Eko menilai, Mosi Tidak Percaya tersebut tidak berdasar dan salah sasaran. Ia menyebut Pimpinan DPRD saat ini justru satu-satunya yang berani bersuara melawan kebijakan Bupati Asri Ludin Tambunan yang tidak pro rakyat.
“Apakah 34 dewan yang melakukan mosi tidak percaya itu bertanggung jawab soal pergeseran anggaran yang menyimpang yang terjadi selama ini? Data yang ada, pergeseran anggaran yang sudah dikerjakan dan selesai dari total anggaran pergeseran Rp 503 miliar mencapai Rp 493.851.247.000 atau Rp 493,8 miliar. Hampir selesai semua. Mereka ikut setujui atau diam saja?” tegas Eko.
Lebih lanjut, Eko menyoroti peristiwa penyegelan sekolah Al Washliyah di Galang oleh Pemkab Deli Serdang.
“Pihak-pihak yang hari ini mengkritik Pimpinan DPRD, kenapa dulu bungkam saat Pemkab Deli Serdang menyegel sekolah Al Washliyah di Galang atas perintah Bupati? Siswa sampai duduk di tanah di depan pagar disegel. Yang berani melawan dan buka paksa segel itu Pimpinan DPRD, Ketua Zakky Shahri dan Wakil Ketua Hamdani Syahputra. Itu fakta,” ujarnya.( Wan)
EDITOR : Putra











