POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah warga di kawasan Medan Sunggal akhirnya terbongkar.
Seorang pria bernama Mhd Ilham alias Asiong (28) ditangkap Tim Opsnal Polsek Sunggal setelah membobol rumah korban dan menggasak lima unit handphone serta uang tunai, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Pelaku diringkus di kediamannya di Jalan Gatot Subroto Gang Sehat, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Sunggal, AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pelaku telah mengakui perbuatannya. Namun, polisi masih memburu seorang pria berinisial Yuda yang diduga menjadi penadah barang hasil curian.
“Pelaku ditangkap di rumahnya dan mengakui perbuatannya. Saat ini kita masih terus mengejar penadah barang curian tersebut,” ujar AKP Ainul Yaqin, Rabu (14/10/2026).
Aksi pencurian itu terjadi di rumah korban bernama Romi pada Kamis (2/10/2026). Saat kejadian, korban bersama keluarganya sedang tertidur lelap. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Keesokan harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, istri korban terbangun dan mendapati lima unit handphone milik keluarga telah raib.
Setelah memeriksa kondisi rumah, ia melihat jendela dalam keadaan terbuka dengan engsel yang rusak.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Sunggal bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta mengumpulkan keterangan korban dan sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada Mhd Ilham alias Asiong hingga petugas berhasil meringkusnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui masuk ke rumah korban melalui jendela dengan merusak bagian engsel, kemudian mengambil handphone dan uang tunai saat penghuni rumah sedang tidur.
Pelaku juga mengaku telah menjual seluruh handphone hasil curian kepada seorang pria berinisial Yuda, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sunggal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu Yuda yang diduga menjadi penadah barang curian.
Editor: Oki Budiman











