POSMETRO MEDAN – Izin 3 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Aceh, dicabut. Untuk seluruh klaim nasabah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membayar ke rekening masing-masing.
“LPS sudah membayar klaim penjaminan kepada nasabah dari tiga BPR di Aceh sebesar Rp 17,79 miliar dari total simpanan layak bayar,” kata Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Yusron.
Yusron mengatakan tiga bank yang dilikuidasi dan telah dibayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah, yaitu PT BPR Syariah Hareukat di Aceh Besar, PT BPR Aceh Utara dan PT BPR Syariah Kota Juang, Kabupaten Bireuen.(ssi)











