POSMETRO MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 72 kilogram di Kota Medan.
Pelaku yang merupakan warga Aceh dibekuk di halaman parkir Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (28/4/2025) kemarin.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan bahwa kedua pelaku berinisial CS (48) dan TF (47).
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang wanita berinisial CS saat ia hendak mengambil mobil berisi 33 kilogram sabu di parkiran Brastagi Supermarket,” ujar Kombes Jean dalam keterangan pers, Jumat (2/5/2025).
Setelah penangkapan CS, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menggerebek sebuah rumah di Komplek Tasbi I Blok SS No. 54, Medan, yang diketahui digunakan sebagai tempat pengemasan narkoba.
“Dari lokasi ini, kita menangkap seorang pria berinisial TF. Dari dalam rumah, disita lagi 39 kilogram sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong untuk penyamaran, serta alat komunikasi,” tutur Jaen.(bbs)












