POSMETRO MEDAN – Suliana (53) warga Jalan Garu IIA, Gang Lili Dwina, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan mengeluhkan lambatnya penanganan kasus yang sudah dilaporkannya hampir setahun lalu di Satreskrim Polrestabes Medan.Hal ini diungkapkan pelapor pada Posmetro medan.com via seluler di Lubuk Pakam, Jum ‘ at, 16/5/2025.
Menurut pelapor, pengaduannya di Polrestabes Medan tentang kasus penipuan jual beli tanah dan mengalami kerugian sebesar Rp 180.000.000 atas terlapor atas nama Zulfan.
Menurut korban, laporannya bernomor STTLP/B/2139/VII/2024/SPKT/ Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara tertanggal 31/Juli/2024 lalu. Korban melaporkan kasusnya setelah terlapor tak kunjung memberikan Sertifikat Hak Milik Tanah yang dijualnya pada korban. Ternyata tanah yang dijual pada korban bukan milik terlapor.
” transaksi jual beli di kantor Notaris Abidin S Panggabean SH dibuatlah perjanjian jual beli bangunan yang terletak di Perumahan Ameera Blok B nomor 9 Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada 20 April 2022 dan Tanggal 24 Juni 2024. Unah sudah dikasi pada terlapor tapi surat tanahnya tidak ada, malah tanah tersebut rupanya punya orang lain. Sudah hampir setahun laporan saya tak diproses Polisi,” ungkap Korban.
Korban berharap, dengan pemberitaan ini, Polrestabes dapat memprosesnya dan menangkap terlapor agar bisa mempertanggung jawabkan penipuan yang dilakukannya.
” Kita minta pelaku segera ditangkap dan bertanggung jawab. Saya orang susah pak, tega kali dia nipu,” keluh Korban.
Terkait kasus ini, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SIK saat dikonfirmasi mengatakan akan menindak lanjuti kasus ini.
” Baik akan kita tindak lanjuti ke penyidiknya,” ungkap Kapolrestabes. ( Wan)
EDITOR : Rahmad












