Bocah 7 Tahun Diculik Penagih Hutang Orangtua

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Seorang bocah berusia 7 tahun bernama Alif Kai Rochman warga Desa Maur Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, diculik saat bermain di halaman rumah.

Penculikan itu dilaporkan ibu korban, Neli Hartati (36) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan ditindaklanjuti oleh tim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muratara.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasat Reskrim IPTU Nasirin membenarkan, adanya aksi penculikan itu pada hari Minggu 25 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA..  Nekat Lawan Maling, Kepling Jadi Korban Hantaman Martil

Berdasarkan keterangan tetangganya, korban dibawa seseorang berpakaian hitam yang pernah datang ke rumah korban pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Dan pada hari yang sama, sekitar pukul 13.59 WIB, ibu korban dihubungi oleh oknum yang menculik anaknya bahwa korban ada bersamanya dan meminta agar membayar utang agar anaknya bisa kembali.

Setelah menerima laporan dari ibu korban, Kapolres memerintahkan piket Reskrim berkoordinasi dengan Kapolsek Rawas Ulu. Berikutnya tim gabungan mendatangi rumah terduga pelaku yang menjadi tempat penyanderaan anak tersebut.

BACA JUGA..  Pegawai Spa Edar Happy Water ke Pengunjung

“Upaya negosiasi dilakukan, pihak kita berhasil menyelamatkan dan mengamankan korban, dan dibawa ke Polres Muratara, namun terduga pelaku berhasil melarikan diri,” kata Nasirin.

Dijelaskan Nasirin, saat penggerebekan terduga pelaku berusaha melarikan diri dengan cara lompat ke sungai. Dan pihak keluarga juga berusaha menghalang-halangi dengan cara berteriak teriak sehingga massa berdatangan dan mulai ramai.

BACA JUGA..  Arena Judi Dadu Batu Goncang Dibongkar, Pria 51 Tahun Diciduk

“Melihat situasi yang tidak kondusif tim opsnal dipimpin Kanit Pidum dan Kanit PPA kembali ke Mako Polres Muratara,” pungkasnya.(okz)