Promosikan Judol, Mahasiswi Asal Langkat Divonis 30 Bulan Penjara

oleh
Teks foto : Indah Siska Sari saat mendengarkan vonis terhadap dirinya. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun atau 30 bulan penjara kepada terdakwa bernama Indah Siska Sari mahasiswi asal Kabupaten Langkat, dikarenakan mempromosikan judi online (judol).

 Majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena meyakini wanita berusia 20 tahun itu bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 45 ayat (3) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indah Siska Sari oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun),” kata Vera di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Rabu (23/4).

BACA JUGA..  Rico Waas Dorong Peningkatan Layanan Jemaah Haji Medan

 Terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider dua bulan kurungan.

 “Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terutama dalam pemberantasan tindak pidana perjudian,” ucap hakim.

 Hal-hal yang meringankan, Indah mengakui dan menyesali perbuatannya, serta Indah belum pernah dihukum.

 Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada Indah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

BACA JUGA..  Pinjam Dua Hari, Hilang Tanpa Jejak, Avanza Malah Berpindah Tangan

 Diketahui, putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Indah tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta subsider empat bulan kurungan.

 Kasus ini berawal pada Kamis (24/10) sekira pukul 13.00 WIB.

 Saat itu, pihak kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa di Kafe Dazat ada seseorang yang diduga sering mengunggah link akun judi online di akun media sosial instagram pribadinya.

 Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi  mendatangi kafe yang berada di Jalan Alfalah, No 43, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur itu.

BACA JUGA..  Markas Bandit di Belawan Digerebek, 2 Pembacok Penjaga Malam Diciduk

 Di sana, petugas bertemu dengan terdakwa. Lalu polisi memeriksa telepon genggam dan mengecek akun Instagram Indah bernama @cikazhr20.

 Hasilnya, polisi menemukan unggahan tentang judi online di arsip Instagramnya.

 Saat diinterogasi, Indah mengaku akun Instagram tersebut digunakannya untuk mempromosikan situs judi online Hopeng.

 Indah telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024.

 Dalam pekerjaan tersebut, Indah mendapatkan upah setiap 15 hari sekali sebesar Rp300 ribu.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman