POSMETRO MEDAN – Dua orang pria masing-masing berinisial DJH (38) dan AM (32), yang merupakan warga Pulau Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, diamankan oleh Personel Sat Res Narkoba Polres Binjai di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (21/4) dini hari.
Keduanya diamankan saat tim patroli tengah menyisir kawasan rawan tindak kriminal seperti begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Di sela-sela patroli, petugas melihat 2 (dua) pria sedang berdiri di samping sepeda motornya di lokasi yang sepi.
“Mengingat kondisi jalan yang sudah sepi, petugas mendekati mereka untuk menanyakan apakah membutuhkan bantuan,” ucap Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (24/4).
Saat akan didatangi, kedua pria itu mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas berhasil mengejar dan menangkap keduanya.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 5 (lima) plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 6,18 gram, 1 plastik klip kosong, 1 tutup aki motor berwarna hitam.

Kemudian 1 unit ponsel Infinix berwarna biru muda, 1 unit ponsel Oppo berwarna hitam, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BK 4283 AFU.
“Sabu-sabu tersebut disimpan di dalam tutup aki sepeda motor tersangka,” jelas AKP Junaidi.
Kepada pihak Kepolisian, keduanya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Binjai.
“DJH dan AM dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Junaidi.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman











