POSMETRO MEDAN – Berkat informasi dari masyarakat, personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AAF alias Dedek (23), lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu di halaman parkir Wisma Sunshine, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Selasa (22/4/) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tersangka yang berdomisili di Balai Desa, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, tak berkutik saat ditangkap Tim I Unit Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin IPDA Rahmadhan Hilal.
Awalnya, masyarakat melaporkan atas hal mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian sebelum akhirnya meringkus tersangka saat mengendarai sepeda motor di area parkir wisma tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 4 (empat) bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu seberat bruto 1,45 gram, 1 plastik klip kosong ukuran sedang, dan 1 unit sepeda motor Scoopy hijau tanpa plat nomor,” kata IPDA Rahmadhan, Rabu (23/4).
Barang bukti ditemukan tergeletak di tanah, tidak jauh dari posisi tersangka.
Kepada Kepolisian, AAF alias Dedek mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang kini dalam pengejaran polisi.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif warga dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












