POSMETRO MEDAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sei Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan, mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun Hutagodang, Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan, Rabu (8/4/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, mencurigai adanya aktivitas kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Sei Kanan, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riswaldi Nainggolan SH, segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RH, 48, di dalam sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 9 bungkus plastik klip transparan, diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,46 gram.
Barang bukti tersebut disimpan dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe warna hitam, berada di bawah tempat duduk pelaku.
Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai pecahan Rp100.000, diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Pelaku beserta seluruh barang bukti, langsung dibawa ke Mapolsek Sei Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya SP Sembiring MSi, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus ini.
“Ini bentuk keseriusan kita dalam memerangi narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika”.tegas Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya SP.bSembiring Muham SIK, di Polres Labuhanbatu Selatan, Jumat (11/4/2025).
EDITOR : Rahmad