Melawan Petugas, Kaki Residivis Bongkar Rumah Ditembak 

oleh
Teks foto : M Khairul Syahputra alias Cici residivis bongkar rumah dengan kaki ditembak. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Tim Reskrim Polsek Medan Barat mengungkap kasus pencurian modus bongkar rumah di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

 Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pelaku bernama M Khairul Syahputra alias Cici (32) warga Jalan Sekip, Gang Selamat.

 Sedangkan pelaku lainnya inisial S dan I masih dalam buronan petugas.

 Kapolsek Medan Barat Kompol J.M. Napitupulu melalui Kanit Reskrim Iptu Darman Lumban Raja mengatakan, peristiwa bongkar rumah itu dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) Yenny H.Pulungan (54) warga Jalan AR.Hakim, Gang Ganefo Kecamatan Medan Area.

BACA JUGA..  Sinergi Bangun Daerah, Bupati Taput Apresiasi Aksi Nyata Yayasan Pelita Kita Bersama di Siatas Barita

 “Peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 12 September 2024, disaat pelapor mendatangi rumah orang tuanya yang sudah ditinggalkan/tidak ditempati selama 2 bulan di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

 Disitu pelapor melihat pintu besi dan rak besi tidak ada lagi/hilang,” kata Iptu Darman, Jumat (25/4) malam kepada wartawan.

 Petugas yang menerima laporan pengaduan kemudian melakukan penyelidikan.

BACA JUGA..  Poktan Demo PT BSP di Kisaran Ricuh, Puluhan Orang Luka

 Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di seputaran Simpang Ladang, Kelurahan Petisah Putih, Kecamatan Medan Baru, Kamis (24/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

 “Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama temannya berinisial S dan I,” jelas Darman.

 “Namun pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari rekan pelaku dan barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur terhadap kaki sebelah kanan,” lanjutnya.

 Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 buah pintu besi.

BACA JUGA..  Pengakuan Pelaku Judi Togel Disetor ke Marga Situmorang Warga Tarutung, Polres Humbahas Lidik

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian dengan cara membuka jendela rumah korban dengan menggunakan linggis kemudian membuka jerjak jendela  menggunakan Obeng.

 “Pelaku ini merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman terkait kasus pencurian bongkar rumah tahun 2022 dengan vonis 2 tahun penjara,” tutupnya.

 Dalam pemeriksaan awal, M Khairul Syahputra alias Cici mengaku uang hasil kejahatannya habis dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta makan minum sehari-hari.

Editor : Oki Budiman