Kejari Sergai Amankan DPO

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengamankan DPO berinisial KRN (43), terkait perkara tindak pidana Fidusia melanggar Pasal 36 UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia tepatnya di Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai, Selasa (15/4/2025).

Kajari Sergai Rufina Ginting, SH,MH melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, SH,MH menyebut terpidana saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif.

KRN, lanjut Hasan Afif Muhammad sebelumnya dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah tanggal 27 April 2021 Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Srh yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar putusan Menyatakan Terdakwa KRN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu “mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KRN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

BACA JUGA..  Belia Digilir di Perkebunan Lonsum Usai Dituba Miras

“Pelaksanaan pengamanan terhadap Terpidana berlangsung lancar dan aman. Selanjutnya, terpidana dibawa ke kantor Kejari Sergai untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkaranya,” kata Hasan Afif Muhammad.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan melengkapi berkas, tambah Hasan Afif Muhammad DPO Terpidana KRN selanjutnya dikirim ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman.(mtc)