Kasus Korupsi di Dispora Budpar Deli Serdang Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

oleh
Kejaksaan Negeri Deli Serdang

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri Deli Serdang hingga kini masih terus mendalami proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata ( Disporabudpar). Informasi dikumpulkan bahwa Kejaksaan Negeri Deli Serdang saat ini sedang menunggu hasil penghitungan ahli terkait kerugian negara setelahnya baru dilakukan penetapan tersangka. Selasa, 15/4/2025.

Kasus dugaan Korupsi ini diduga melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Disporabudpar Kabupaten Deli Serdang terkait penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas biasa Atlet, pelatih serta pemantau pekan olahraga pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) anggaran tahun 2024 kemarin.

Sebelumnya diberitakan, tim Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Deli Serdang telah menggeledah Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kebudayaan dan Olahraga ( Dispora Budpar) di Jalan Karya Usaha Rosana Situmorang, S.E. No.1 Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. Selasa, 11/3/2025 siang kemarin.

BACA JUGA..  Ajak WP Bayar PBB, Bapenda Medan Buka Stand di Arena MTQ ke-58

Tim melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Nomor: Print -682/L.2.14/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 dalam perkara dugaan pidana korupsi belanja perjalanan dinas biasa Atlet, pelatih serta pemantau pekan olahraga pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu).

Selain itu, pengelolaan anggaran belanja perjalanan dinas biasa Atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024, dan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 80/PenPid.Sus-GLD/2025/PN Lbp tanggal 10 Maret 2025.

Dalam penggeledahan tersebut dipimpin Kepala Seksi ( Kasi) Pidana Khusus ( Pidsus) Hendra Busrian, S.H dengan pengamanan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

BACA JUGA..  Ditangkap, Tersangka Koruptor Pura-pura Pingsan Setiba di Rutan

Kejari Deli Serdang Moh Jeffry SH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH dalam siaran persnya mengatakan, penggeledahan dilakukan guna mencari data-data terkait penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantau Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda Dan Olahraga Serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang.

” Untuk selanjutnya dilakukan penyitaan sejumlah dokumen dan hal hal yang menyangkut dalam penyidikan,” ucap Boy.

Disebutkan Boy, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyita sejumlah surat kontrak, Surat Keputusan (SK), dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan pidana korupsi belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantau pekan olahraga pelajar provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA..  Gendong 20 Kg Sabu & 40 Ribu Inex, Dua Nelayan Dikurung

” Terkait jumlah pasti kerugian negara, hal itu sampai saat ini masih dihitung oleh ahli,” jelasnya.

Dalam hal ini ada tiga pejabat utama Disporabudpar Deli Serdang yang kemungkinan tersorot diantaranya Kepala Dinas, mantan Kepada Bidang Pemuda dan Olahraga tahun 2024 lalu serta Bendahara. ( Wan)

EDITOR : Rahmad