POSMETRO MEDAN – Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DTH alias D (29) ditangkap personel dari Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas.
DTH yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan petugas di kediamannya, Jalan Patuan Anggi Kampung Kelapa, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Senin (21/4) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna H. Gultom mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran sabu di Kampung Kelapa.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas, menuju lokasi dan menemukan seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diberikan,” kata Yuna kepada wartawan, Selasa (22/4).
Masih keterangan IPTU Yuna, setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa plastik jasjus warna kuning yang sudah terbuka yang didalamnya ada plastik klip yang diduga berisi sabu.
Barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan yakni 1 buah plastik jasjus warna kuning yang sudah terbuka, 1 buah plastik klip diduga berisi sabu seberat 3,8 gram dan 1 unit HandPhone (HP) merk Redmi warna hitam.
Kepada pihak Kepolisian, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Sibolga Sambas.
“Pelaku diamankan ke Polsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
DTH alias D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah penangkapan ini, Yuna berharap kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat ditindaklanjuti.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












