Dikibusi, 2 Pebisnis Sabu ‘Dikandangkan’ 

oleh
Teks foto : Dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Dua orang pria masing-masing berinisial MA alias D (42) nelayan yang menetap di jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, dan DH alias D (29), warga Jalan Kampung Kelapa Belakang Gereja HKI, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

 Keduanya di bekuk oleh personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga, atas kasus tindak pidana narkotika dari lokasi yang berbeda di Kota Sibolga.

 Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R Hutagaol mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian  ditindaklanjuti pihak Kepolisian.

 “Kedua tersangka yang diamankan sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” kata Rahmad, Sabtu (26/4).

 Dijelaskan AKP Rahmad, tersangka MA diamankan di Jalan Perkutut, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 0,68 gram.

BACA JUGA..  Dua Pria Bawa 179 Ekstasi Digulung di Berastagi

 Kemudian, 1 bungkus plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,27 gram, 1 bungkus plastik kecil berisi ganja dengan berat bruto 1,10 gram, 4 plastik bening kecil kosong, 1 unit hp merk nokia warna biru, dan uang tunai sejumlah Rp100.000.

Teks foto : Dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Sedangkan tersangka DH alias D diamankan di pinggir Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota dengan barang bukti berupa, 1 buah plastik warna kuning yang sudah terbuka yang diduga tempat menyimpan narkotika.

BACA JUGA..  Buntut Nge-Vape Viral, Kompol DK Dipecat

 Kemudian, 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,0 gram, dan 1 unit handphone merk Redmi warna biru gelap.

 Keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman