POSMETRO MEDAN – Petugas Kepolisian Unit 3 Subnit 2 Dit Narkoba Polda Sumut meringkus Edi Syahputra (51) alias Gemit Warga Dusun I, Kampung Aceh, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang yang sembunyi di atas kandang monyet, Selasa (15/4/2025).
Dalam penangkapan dan penggeledahan tempat pelaku, Polisi sempat mendapat perlawanan dari beberapa orang wanita diduga kerabat dan istri pelaku. Bahkan Polisi yang akan menurunkan tersangka dari atas bangunan terlibat saling tarik dengan dua orang wanita yang terus menghalangi petugas untuk mengamankan tersangka.
Namun berkat kecekatan petugas, tersangka Gemit si pengedar Narkoba berhasil diamankan dengan barang bukti paketan Narkoba siap edar. Gemit digelandang ke Mapolda Sumut guna proses lanjut.
Nasrun Warga sekitar menyebutkan bahwa Gemit merupakan pengedar Narkoba yang sudah lama, dan ia adalah pengedar dari Bandar besar dengan putaran 2 ons perhari di Kecamatan Galang berinisial AC namun tak tersentuh. Warga juga mengapresiasi kerja Polisi bisa meringkus Gemit.
” Iya kita minta aparat bisa tangkap bandar besarnya,” ucap warga.
Sementara itu, didapat informasi terkait penangkapan Gemit atau Edi Syahputra warga Kampung Aceh, Jaharun B diamankan 2 (dua) bungkus plastik klip transparan seberat 1,32 Gram netto narkoba jenis sabu sabu, 15 plastik klip kosong bening, 1 bungkus kotak rokok merk Magnum berwarna merah.
Dari interogasi dan dimintai keterangan kepada tersangka bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang dengan nama panggilan Tamban (dalam lidik) dan akan memperoleh keuntungan Rp 150.000/ gram. (Wan).
EDITOR : Rahmad












